Kolakanews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka mengungkap peredaran Narkoba di Kelurahan Tonggoni Kecamatan Pomalaa yang di pimpin Kasat Resnarkoba Iptu Jamal bersama tim Narko Five,Senin ( 11/5) Pukul 22.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Iptu Jamal yang dikonfirmasi mengatakan uraian kejadian berawal dari Program Kapolres yakni” SAHABAT POLRI” menerima informasi adanya masyarakat yang terduga pelaku tindak pidana Narkotika yang berada di wilayah hukum polres kolaka sering melakukan transaksi jual beli paket yang diduga narkotika jenis shabu yang bertempat di Kecamatan Pomalaa.
Sehingga kata Jamal,dari informasi tersebut langsung memerintahkan Anggota Tim opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menindak lanjuti laporan tersebut yang berada dikecamatan Pomalaa untuk melakukan penyelidikan.
“ Anggota satresnarkoba menemukan tempat yang sering digunakan pelaku untuk transaksi paket yang diduga narkotika jenis shabu yang berada di Kelurahan Tonggoni.” katanya.
Jamal juga menjelaskan pelaku berinisial AL (29) yang tertangkap bersama barang bukti delapan saset plastik klip bening di dalamnya berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 18,38 gram disalah satu rumah kos.
Barang haram itu kata Jamal,pelaku mengakui menerima dari salah seorang warga binaan di Lapas Kendari berinisial G yang saat ini masih dilakukan pengembangan kasus.
“ Tim opsnal Narco Five melakukan pemeriksaan terhadap HP yang dia gunakan dan menemukan komunikasi melalui aplikasi Chat Whast App dan atas dasar itu pelaku dan Barang Bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut.” ungkap Jamal.
Selain barang bukti Narkoba,pihak kepolisian juga mengamankan 3 (tiga) shacet plastik klip bening kosong,1 (satu) Buah Alat Hisap berupa bong,serta telepon gengam milik pelaku.(Raz)















