Pomalaa,Kolakanews – Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia,PT.Antam Kolaka melakukan aksi penanaman ribuan bibit pohon dari berbagai jenis di bukit Tera,sebagai komitmen reklamasi tambang,Kamis (11/6).
Kegiatan tersebut dipimpin General Manager Antam UBP Nikel Kolaka,Andik Yudiarto, bersama jajaran manajemen dan karyawan sebagai bagian dari upaya reklamasi lahan pascatambang serta penerapan prinsip good mining practices yang menargetkan penanaman pohon seluas 40 hektare di kawasan Bukit Tera.
“Setiap tahun kami melaksanakan reklamasi. Luas areanya menyesuaikan izin yang diperoleh, dan lahan yang ditanami merupakan bekas area tambang,” kata Andik.
Menurutnya, reklamasi merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus memastikan keberlanjutan ekosistem di wilayah operasional pertambangan.
Andik menegaskan komitmen Antam terhadap lingkungan terus dibuktikan melalui berbagai program konservasi yang dijalankan secara berkelanjutan.
Hal tersebut kata Andik,tercermin dari capaian penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan, bukan hanya di wilayah tambang, tetapi juga di daerah lain. Saat ini kami juga melakukan penanaman di daerah aliran sungai (DAS) di Kabupaten Bombana yang menjadi salah satu aspek penilaian dari KLH,” ungkapnya.
Sementara,Senior Manager Maintenance Operation Support Antam UBP Nikel Kolaka, Tri Herman Rama Adinda, menegaskan bahwa reklamasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pertambangan yang bertanggung jawab.
“Dalam menjalankan operasional, kami selalu berpedoman pada prinsip good mining practices. Karena itu, reklamasi menjadi kewajiban yang harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan untuk memperbaiki dan memulihkan lahan yang telah dimanfaatkan,” jelasnya.
Pada kegiatan tersebut, berbagai jenis pohon ditanam, di antaranya mangga, jambu, ketapang, biti, dan cemara. Pemilihan jenis
tanaman dilakukan berdasarkan rekomendasi dan persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup agar sesuai dengan kondisi lahan
dan tujuan reklamasi.
Usai melakukan penanaman pohon dilanjutkan penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menerapkan good mining practices tahun 2026.(**)

















