daerah  

Satgas PKH dan Polres Kolut gelar Sosialisasi

banner 120x600
banner 468x60

 

Kolaka Utara,Kolakanews – Kepolisian resor Kolaka Utara bekerjasama dengan satgas PKH menggelar Sosialisasi Dan Edukasi sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satuan tugas penertiban kawasan hutan.

banner 325x300

Komisaris Besar Polisi Yusuf Rusman bersama Kolonel Ganda Tarius dalam pertemuan itu menjelaskan kegiatan ini mencakup tiga sasaran yakni masyarakat Desa Watulii dan Patowonua serta pemerhati hukum,tokoh pemuda,tokoh masyarakat,LSM
sosialisasi tersebut oleh Satgas PKH pokja Kamtib memberikan beberapa pemahaman terkait dampak dari kegiatan satgas tidak bertujuan membuat warga resah,” kata Yusran.

Pihaknya kata dia memastikan tidak menyasar petani individu karena Satgas PKH hanya menertibkan Perusahaan atau korporasi seperti perusahaan tambang yang merambah Kawasan Hutan Produksi, Hutan Lindung, dan Hutan Konservasi.

Selain itu juga, lanjut dia satgas PKH memberikan edukasi agar masyarakat luas bisa mengetahui kerja tim diantaranya:
– Tujuan Satgas PKH yaitu menguasai kembali lahan hutan yang dikelola secara ilegal, demi kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat.
– Menekankan bahwa penertiban akan dilakukan dengan cara-cara humanis dan persuasif, bukan dengan paksaan.
Edukasi dan informasi.
– Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peraturan yang berlaku, konsekuensi hukum, dan pentingnya menjaga kelestarian hutan.
– Keberhasilan kegiatan ini membutuhkan dukungan dari seluruh pihak terkait (TNI, Polri, Kejaksaan, dan masyarakat) serta koordinasi yang baik.
– Penertiban kawasan hutan ini akan berdampak positif pada kelestarian lingkungan dan dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk kesejahteraan masyarakat di masa depan.
– Adanya program kelanjutan setelah penertiban, seperti relokasi mandiri dan perbaikan tata kelola lahan, agar masyarakat dapat beralih ke mata pencaharian yang berkelanjutan.

Intinya lanjut Yusran sosialisasi satgas menegaskan bahwa Tujuan Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) adalah untuk menertibkan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal, menegakkan hukum, mengembalikan aset negara, menjaga kelestarian lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan hutan yang adil dan berkelanjutan.(**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *