banner 728x250
Berita  

Rancangan KUHP 2025 dan KUHAP Nasional Dinilai Tidak Selaras, Berpotensi Picu Masalah Penegakan Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, 1 Juni 2024 – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2025 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional dinilai tidak selaras oleh para pakar hukum. Ketidakselarasan ini dikhawatirkan akan menimbulkan masalah dalam penegakan hukum di Indonesia.

Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, menyatakan, “Ada beberapa pasal dalam KUHP dan KUHAP yang saling bertentangan, terutama terkait asas legalitas dan kewenangan penegak hukum. Jika tidak diselaraskan, ini akan menimbulkan masalah serius dalam praktik penegakan hukum.”

banner 325x300

Kritik serupa disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Febri Diansyah, Koordinator ICW, mengatakan, “Kami menemukan setidaknya 15 pasal yang tidak selaras antara kedua rancangan ini. Ketidakkonsistenan ini sangat berbahaya, khususnya untuk pemberantasan korupsi.”

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, menjelaskan, “Pemerintah sedang melakukan harmonisasi kedua rancangan tersebut. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini sebelum pembahasan final.”

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) KUHP DPR RI, Bambang Wuryanto, mengungkapkan, “DPR meminta waktu hingga Agustus 2024 untuk mengevaluasi lebih dalam terkait ketidakselarasan ini. Kami tidak ingin terburu-buru dalam mengesahkan undang-undang yang sangat penting ini.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *