daerah  

Program Kartu Beramal: Inovasi Kebijakan Publik

banner 120x600
banner 468x60

Oleh Abdul Sabaruddin
Dosen Administrasi Publik Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Direktur Bumi Anoa Indonesia: Lembaga Kajian, Penelitian, Pelatihan. Advokasi, dan Community Development

Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka, H. Amri-H. Husmaluddin kali pertama menyampaikan pidato perdananya dihadapan anggota DPRD Kolaka, Rabu (5/3/2025) lalu. Dihadapan wakil rakyat, pasangan berakromin “BERAMAL” menyampaikan Sembilan (9) program prioritas, yaitu menjadikan Kolaka sebagai daerah yang agamis dan berbudaya, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, pemenuhan akses pendidikan dan kesehatan, peningkatan struktur ekonomi kerakyatan, peningkatan konektifitas dan insfrastruktur, pemenuhan lapangan kerja, pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan dan penataan Kawasan perkotaan, pemberdayaan pemuda dan olahraga, serta pemberdayaan dan perlindungan perempuan, anak, lansia dan disabilitas.

banner 325x300

Pidato perdana tersebut menjadi momentum penting yang menandai arah baru kepemimpinan Kolaka di bawah duet Amri–Husmaluddin. Sembilan program prioritas yang dicanangkan bukan hanya sekadar daftar kerja formal, melainkan representasi dari visi “Kolaka Beramal” yang berusaha mengintegrasikan nilai-nilai religius, budaya, dan pembangunan. Dengan demikian, setiap agenda pembangunan diarahkan tidak hanya pada pencapaian indikator fisik seperti infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada pembangunan manusia dan penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel serta inklusif.

Salah satu kebijakan unggulan pasangan Amri-Husmaluddin adalah program “KARTU BERAMAL” yang merupakan wujud janji politik mereka dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat. Kartu Beramal yang telah dilaunching tersebut terdiri Kartu Pintar Beramal, Kartu Sehat Beramal, Kartu Lansia Beramal, Kartu Tani Beramal, dan Kartu Nelayan Beramal. Kehadiran Kartu Beramal ini merupakan salah satu terobosan kebijakan yang menarik untuk dikaji, bukan hanya dari sisi gagasan, tetapi juga dari implementasinya di lapangan. Program ini dirancang sebagai instrumen untuk menjamin akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan sosial.

Dalam kerangka teori kebijakan publik, Kartu Beramal dapat dipandang sebagai instrumen distribusi yang menghubungkan visi politik kepala daerah dengan kebutuhan riil masyarakat.

Seperti yang disampaikan James Anderson (1969) bahwa kebijakan distributive (distributive policy) adalah kebijakan yang mengatur tentang pemberian pelayanan kepada individu, kelompok, atau perusahaan. Kebijakan ini biasanya berbentuk program bantuan sosial, subsidi, pembangunan infrastruktur, maupun insentif yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperluas akses terhadap layanan publik.

Dalam konteks Kabupaten Kolaka, Kartu Beramal diharapkan hadir bukan sekadar sebagai program karitatif melainkan program transformatif yakni sebagai inovasi kebijakan yang berupaya menjawab persoalan ketimpangan sosial sekaligus memperkuat jaminan akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar. Atau dengan kata lain program yang bersifat jangka panjang, berfokus pada pemberdayaan (empowerment), dan mendorong kemandirian.

Sehingga Kartu Beramal tidak hanya menjadi simbol kepemimpinan, tetapi juga instrumen nyata dalam mewujudkan pembangunan inklusif yang selaras dengan prinsip keadilan sosial.

Bagaimana Program Kartu Beramal di Kelola?

Efektivitas program Kartu Beramal tetap bergantung pada sejauh mana implementasi kebijakan ini dijalankan secara konsisten dan berkesinambungan.

Hal yang harus diperhatikan pada tingkat implementasi program agar berhasil adalah pertama, desain program terkait dengan perumusan tujuan yang jelas, biaya dan waktu. Kedua, pelaksanaan program. Ini terkait dengan struktur dan personalia, prosedur, dan metode-metode implementasi yang tepat, dan ketiga, sistem pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan.

Kenapa hal ini menjadi perhatian? Karena dalam praktik kebijakan distributif, sering muncul persoalan klasik seperti keterbatasan anggaran, birokrasi yang berbelit, serta risiko ketidakmerataan distribusi manfaat. Jika tidak dikelola dengan transparan dan akuntabel, program seperti Kartu Beramal dapat menghadapi tantangan berupa tumpang tindih dengan program nasional, bias politik dalam distribusi, hingga potensi menciptakan ketergantungan baru di tengah masyarakat.

Karena itu, Kartu Beramal memerlukan sistem evaluasi yang terukur agar dampaknya tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga mampu mendorong kemandirian masyarakat dalam jangka panjang.

Hal ini menuntut adanya mekanisme monitoring yang partisipatif, selain melibatkan pemerintah perlu pelibatan akademisi dan masyarakat sipil agar implementasinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat serta selaras dengan tujuan pembangunan daerah.

Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan—mulai dari masyarakat sipil hingga akademisi—program ini berpeluang menjadi instrumen kebijakan publik yang tidak hanya bersifat distributif, tetapi juga transformatif. Kolaborasi lintas sektor dimaksudkan agar program Kartu Beramal benar-benar menjadi motor pembangunan inklusif di Kolaka.

Pada akhirnya, keberadaan Kartu Beramal di Kabupaten Kolaka tidak bisa hanya dipandang sebagai program rutin atau sekadar instrumen politik kepala daerah. Lebih dari itu, kebijakan ini harus ditempatkan sebagai inovasi kebijakan publik dalam membangun fondasi pemerataan dan inklusivitas pembangunan.

Dengan demikian, diperlukan komitmen kuat dari pemerintah daerah untuk terus mengevaluasi, memperbaiki, dan memastikan implementasi Kartu Beramal berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan pada kelompok yang paling membutuhkan.

Partisipasi masyarakat juga harus didorong agar kebijakan ini tidak hanya bersifat top–down, melainkan lahir dari kebutuhan nyata di akar rumput. Jika hal ini dapat diwujudkan, Kartu Beramal bukan hanya akan tercatat sebagai program inovatif, tetapi juga sebagai warisan kebijakan publik yang dapat memperkuat daya saing daerah sekaligus mampu mengantarkan Kolaka menuju pembangunan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan untuk mewujudkan cita-cita Kolaka Beramal (Berkeadilan, Maju dan Unggul). (**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *