Perusda Kolaka Resmi Laporkan Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil

banner 120x600
banner 468x60

Kolakanews – Tudingan yang dilakukan Lembaga Koalisi Masyarakat  Sipil terkait penggunan dana sebesar Rp11,9 miliar kepada pribadi Direktur Perumda atau kelompok yang mengarah ke pencemaran nama baik kini dilaporkan secara resmi di Polda Sultra.

Kuasa Hukum Perusda Kolaka,Andri Aman Assigaf saat menggelar jumpa Pers menjelaskan setelah di berikan ultimatum 3X24 jam kepada kordinator koalisi masyarakat sipil untuk melakukan klarifikasi atas tudingan pencemaran nama baik Direktur Utama Perusda maka tertanggal 4 Maret 2026 melaporkan secara resmi di Polda Sultra.

banner 325x300

“ karena tidak ada itikad baik dari Kordinator KAMI sehingga kami meaporkan secara resmi dan laporan kami diterima langsung oleh staf Dirkrimsus Polda Sultra,” Katanya.

Menurutnya alasan dilakukannya pelaporan secara resmi,setelah melihat dan mengamati dua video klarifikasi yang dilayangkan koalisi masyarakat sipil ke media sosial atas jawaban press release pertama menemukan tiga entry point dalam video tersebut yakni pertama masih seputaran temuan BPK,kedua adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh Herman salah satu karyawan Perusda saat mengikuti RDP pekan lalu di DPRD Kolaka dan yang ketiga lanjut Andri adalah masih seputaran anggaran Rp11,9 Miliar

Hasil kajian dan penilitian dari dua video itu kata Andri,Koalisi masyarakat sipil dalam menilai dokumen  temuan BPK tidak cermat dan tidak teliti,karena data tersebut hanya surat permintaan dokumen dan bukan dokumen pembuktian terkait dengan penggunaan dana Rp11,9 Miliar.

“ Karena dalam pembuktian tindak pidana korupsi beda dengan pembuktian tindak pidana umum,” ungkapnya.

Andri juga menjelaskan tentang hak Saudara Herman bersama dengan Direktur Keuangan Perusda yang ikut dalam RDP tersebut dan memberikan klarifikasi terkait dana Rp11,9 miliar di hadapan anggota komisi III DPRD Kolaka.

Yang anehnya kata Andri penyataan Herman yang dijadikan permasalahan oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan pernyataan saudara Herman yang menjelaskan dana Rp11,9 miliar tidak salah.

“ Jangan karena minim bukti sehingga peryantaan salah satu karyawan saat RDP tidak terkorelasi dengan fitnah atau pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Direktur Perusda,” jelasnya.

Karena somasi kuasa hukum perusda tidak diklarifikasi saat melakukan jumpa pers pertama sehingga mengambil langkah hukum karena telah melakukan fitnah terhadap Direktur Perusda tanpa dasar hukum dan bukti hukum yang sah menurut undang-undang sehingga di laporkan ke Polda Sultra.

“ Karena perkara ini sudah masuk ke ranah hukum kami berharap aparat penegak hukum bisa mengatensi persoalan ini  dan bekerja secara proporsonal,” jelas Andri.(Raz)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *