Kolaka,Kolakanews – Kuasa Hukum Perumda,Andri Aman Assigaf, minta koalisi masyarakat sipil cabut pernyataan yang memfitnah dan menyerang secara pribadi direktur perusahaan BUMD itu melalui rapat dengar pendapat yang dilakukan lembaga itu dengan pihak Komisi II DPRD Kabupaten Kolaka,pekan lalu.
Menurutnya tudingan yang dilakukan Lembaga Koalisi Masyarakat Sipil terkait penggunan dana sebesar Rp11,9 miliar kepada pribadi Direktur Perumda atau kelompok adalah tidak benar dan mengarah ke pencemaran nama baik.
“ Tuduhan yang dilayangkan oleh koordinator Koalisi Masyarakat Sipil saat RDP dengan DPRD pekan lalu terhadap Direktur Perumda adalah tidak benar,” tegas Andri saat melakukan konferensi Pers di kediaman Direktur Perumda,Sabtu (28/02).
Selaku kuasa hukum Perumda Aneka Usaha Kolaka,lanjut Andri ada beberapa point yang kami sampaikan, pertama bahwa apa yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka dalam RDP tersebut terkait dengan penggunaan dana Rp 11, 9 miliar itu adalah bentuk fitnah dan pencemaran nama baik, karena telah menyerang pribadi direktur perusahaan tanpa ada bukti yang kuat ataupun ada dokumen resmi dari dari lembaga negara yang punya kompetensi untuk membuktikan bahwa dana itu digunakan secara pribadi.
Point Kedua, dengan tegas Andri selaku kuasa hukum, merasa bahwa nama baik Direktur Perumda telah dicemarkan dan difitnah melalui tudingan penggunaan dana tersebut karena peruntukkannya sudah sangat jelas yakni dana titipan dari para mitra perusahaan yang digunakan untuk membayar kewajibannya diantaranya PNBP, PPH dan royalti.
point ketiga, Andri dengan tegas meminta Koalisi masyarakat tidak melakukan klarifikasi terkait pernyataan itu dan apabila tidak mengindahkan maka selaku pengacara Perumda akan mengambil langkah hukum bila dalam waktu 3 x 24 jam tidak mencabut dan mengklarifikasi akan melaporkan pidana kepada aparat penegak Hukum.
“Saya minta dan tegaskan kepada yang mengatasnamakan koalisi masyarakat segera memberikan klarifikasi atas tudingannya tanpa ada dasar hukumnya,”tegas Andri menambahkan persoalan ini menyangkut nama baik dirut Perumda yang telah diserang dan difitnah tanpa ada bukti hukum.(Raz)

















