Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Kolaka,Sulawesi Tenggara menggelar rapat dengar pendapat terkait hak pensiunan karyawan PDAM daerah itu yang belum dibayarkan selama delapan tahun.
Salah satu pensiunan PDAM Saiful Bahari dalam rapat dengar pendapat itu menjelaskan,dirinya bersama lima rekan pensiunan lainnya menuntut pihak manajemen PDAM agar segera menyelesaikan hak pensiun secara normal.
” Saya beserta rekan-rekan meminta secara bijak dan seadil-adilnya kepada managemen PDAM agar gaji pensiun kami bisa dibayarkan.” katanya.
Selama delapan tahun lamanya menunggu kata Saiful namun hingga kini ada kejelasan namun hanya janji yang di lontarkan manajemen PDAM.
” dana pensiun itu sangat berharga bagi kami untuk kelangsungan hidup keluarga kami,” jelas Saiful.
Sementara pihak Direktur Utama PDAM Hj. Murni Jaelani, mengungkapkan bahwa gaji pensiun enam orang pegawai belum dibayarkan sampai sekarang karena kondisi keuangan.
“Bukan tidak ingin dibayarkan, karena PDAM mengalami defisit anggaran hingga mencapai Rp4 miliar sehingga itulah penyebabnya belum dibayarkan,”ungkap Dirut diwakili salah satu staf bidang keuangan.
Menanggapi hal itu ketua komisi II DPRD,Trimo akan mencari jalan keluar dan akan menyampaikan langsung ke Dapelma salah satu perusahaan penjamin untuk membayarkan gaji pegawai pensiun PDAM seluruh Indonesia.
“Persoalan ini kami akan sampaikan langsung ke Dapelma yang ada di Jakarta, untuk mendengarkan langsung mengapa gaji pegawai pensiunan PDAM Kolaka belum dibayarkan hingga harus menunggu 8 tahun tapi belum ada juga solusinya,” kata Trimo
Selain itu Trimo pihak DPRD juga khususnya komisi II akan melaporkan persoalan ini kepada Bupati Kolaka selaku Kuasa Pemegang Modal,mengingat PDAM merupakan salah satu BUMD.
” tentunya kita berharap masalah yang dihadapi pensiunan PDAM ini bisa diselesaikan secepatnya,”jelas politisi Nasdem itu.